Ambon,mollucastimes.com-Guna menjamin kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh masyarakat desa terutama bagi Aparat Desa beserta keluarga maka prosedur registrasi perlu diketahui karena merupakan regulasi jaminan kesehatan dari Pemerintah.
Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Hanock Tomasila di sela Sosialisasi Prosedur Registrasi Peserta JKN-KIS bagi Aparat Desa se-Kota Ambon, Selasa 30/04/19.
“Semua prosedur registrasi peserta JKN-KIS telah diatur dalam berbagai regulasi diantaranya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Permendagri nomor 20 tahun 2018 hingga Peraturan Wali Kota. Karena ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat sehingga harus ditindaklanjuti oleh masyarakat, terutama aparat Desa/Negeri/Kelurahan yang nota bene merupakan bagian dari aparatur pemerintah di Kota Ambon,” papar Tomasila.
Dikatakan, khusus untuk aparat Desa/Negeri/Kelurahan di Kota Ambon, harus mendaftarkan diri beserta keluarga masing-masing.
“Ini aturan dimana pemerintah memprioritaskan masyarakat memperoleh kemudahan dalam bidang kesehatan, karenanya perlu perhatian serius dari perangkat desa mulai dari Pimpinan, Sekertaris bahkan Kepala Wilayah beserta keluarga masing-masing yang mencakup suami, istri serta tiga anak,” jelasnya.
Tomasila menghimbau kepada seluruh aparat Desa/Negeri/Kelurahan untuk segera melaporkan berkas-berkas yang diperlukan sehingga proses pendaftaran cepat selesai.
“Kesehatan itu sangat penting, jadi apabila sudah ada kepastian jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah jangan ditunda lagi,” timpalnya
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Afliana Latumakulita memberikan apresiasi positif terhadap apa yang dilakukan oleh Dinas DP3AMD lewat sosialisasi kepada aparat Desa/Negeri/Kelurahan se-Kota Ambon.
“Inilah upaya yang patut kita semangati secara bersama bahwa pencapaian derajat kesehatan yang maksimal harus dimulai dengan peningkatan penjaminan kesehatan melalui JKN-KIS. Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas DP3AMD ini akan menginspirasi seluruh tingkatan dalam masyarakat untuk menjaminkan kesehatan lewat program JKN-KIS serta meningkatkan cakupan peserta JKN-KIS di Kota Ambon,” ucap wanita berkacamata ini.
Latumakulita berharap, kepesertaan JKN-KIS ini akan menjamur di masyarakat. “Karenanya aparat Desa perlu terus melakukan sosialisasi dalam upaya mendorong masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS setelah mengetahui manfaat yang akan diperoleh bahkan juga mendorong pembayaran iuran secara rutin guna menghindari pengnonaktifan jaminan,” paparnya.
Sosialisasi ini dihadiri Kepala DP3AMD Kota Ambon, Ir. Rulien Evrien Purmiasa, Sekretaris DP3AMD Kota Ambon; Hanock Tomasila, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Afliana Latumakulita ; Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan, Zainah Astuti ; serta 30 Pimpinan, Sekertaris dan Bendahara Desa/Negeri/Kelurahan di Kota Ambon. (MT-01)