DPP ASDEKSI Konsolidasi PP Nomor 18 Tahun 2017

by -70 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya melakukan harmonisasi Sekerariat dan DPRD dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, maka harus ada konsolidasi dari Dewan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Sekertaris Daerah Seluruh  Indonesia (ASDEKSI).

Hal ini ditegaskan Ketua DPP ASDEKSI,  Tri Puguh Priadi Sabtu, 11/11/17.

“Sosialisasi ini perlu kita konsolidasikan khususnya untuk Maluku-Maluku Utara, dimana PP Nomor 18 tersebut sehubungan dengan keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD,” akunya.

Menurut Puguh, kondisi keuangan dan administrasi  anggota DPRD sangat berbeda dengan saat ini.

“Kita tahu bahwa  kondisi dulu itu DPRD  tidak mendapatkan tunjangan transportasi maupun tunjangan masa reses. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 ini, maka seluruh tunjangan tersebut diperoleh oleh anggota DPRD. Namun tentunya besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan keuangan daerah masing-masing,” jelasnya.

Ditekankan, dengan kehadiran PP Nomor 18, maka harus ada transparansi dalam hal  keuangan.

“Transparansi keuangan merupakan  bagian dari tugas untuk memfasilitasi DPRD melalui tiga fungsi yaitu fungsi anggaran, fungsi pembuatan Perda serta fungsi pengawasan. Sekertaris Dewan harus transparan dalam hal ini, sehingga tidak ada pemikiran negatif yang timbul,” imbuhnya.

Walaupun demikian, dirinya tidak menampik  bahwa kondisi daerah berbeda-beda dalam menafsirkan  Peraturan Pemerintah

“Sebab itu, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi dan selaraskan tujuan implementasi dari Peraturan Pemerintan Nomor 18 tahun 2017,” tutupnya.

Sementara itu dalam sosialisasi ini juga dilakukan penandatanganan MOU antara ASDEKSI dengan Sekertaris Dewan (Sekwan) se-Maluku. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *