Ambon,MollucasTimes.Com-Call Center adalah sarana pelayanan aduan berbagai kasus yang efektif disediakan oleh Kejati Maluku.
Demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr Manumpak Pane SH, MH, di Kantor Kejati Maluku, Jumat 17/03/17.
.
“Setiap orang yang menginginkan informasi atau memberikan informasi, menanyakan sesuatu yang berkaitan dengan hukum atau apapun yang diperlukan, kita layani melalui Call Center Kejati Maluku,” paparnya.
Menurutnya, Call Center tersebut stand by selama 24 jam guna meningkatkan program kerja Kejati kedepan.
“Selaku pimpinan pada Institusi Kejati Maluku, Saya tidak terlalu mengumbar janji dulu. kita akan meningkatkan keinerja ke arah yang lebih baik,”tuturnya.
Dirinya mengharapkan adanya dukungan dari media untuk membantu mengekspos setiap berita maupun kasus yamg masuk di Kejati.
“Semoga kerjasama dengan media di Kota Ambon ini dapat membantu penuntasan kasus, baik kasus korupsi maupun kasus lainnya. Bahkan membantu menginformasikan seluruh program maupun kegiatan Kejati kepada masyarakat luas,” tutupnya. (MT-10)