Akibat Curi Mobil, Wantania Divonis 2 Tahun Penjara

by -101 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Greis Wantania dua tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Jumat 19/05/2023.

“Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Greis Wantania dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endang Anakotta.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Greis Wantania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Masih dengan tuntutan, terdakwa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 372 KUHPidana.

“Barang bukti berupa satu unit mobil merek Honda tipe City GM2 warna putih orchid, satu lembaran asli surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama pemilik Thaufan H. Marasabessy terbitan 29 Januari 2014, satu lembar asli Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak atas nama pemilik Like Tiwa terbitan September 2020. Selain itu satu rangkap foto copi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), mobil merek Honda tipe City GM2 warna putih orchid mutiara atas nama pemilik Thaufan H. Marasabessy terbitan 23 Januari 2014, satu bundel foto copi berkas administrasi kendaraan bermotor, atas nama pemilik Taufan H. Marasabessy, satu buah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar kwitansi Asli yang terdapat tulisan telah terima dari Ibu Greis Wantania, uang sejumlah seratus lima juta rupiah untuk pembelian satu unit mobil/kendaraan roda empat dengan dan tertera tanda tangan diatas meterai 6000,” rinci  Anakotta.

Selain itu ada juga surat/dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi jual beli satu unit mobil atas nama Thaufan H. Marasabessy serta surat/dokumen yang berhubungan dengan proses mutasi dan balik nama kepemilikan satu unit mobil atas nama Thaufan H. Marasabessy. (Kil/MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *