Berikut Tanggapan Kapendam XV/Pattimura Soal Aksi Tipu Diduga Oknum Anggota Persit

by -50 Views

“Artinya informasi yang diperoleh tidak diklarifikasi kepada kami sehingga pemberitaan yang disiarkan nantinya tidak salah sasaran,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait dengan aksi penipuan yang diinformasikan sebagai istri anggota Korem 151/Binaiya Kodam XV Pattimura dibantah oleh Kapendam XV Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto.

“Hal pertama yang perlu diklarifikasi, bahwa anggota Persit dengan inisial N (47) bukanlah istri anggota Korem 151/Binaiya Kodam XV Pattimura tetapi istri anggota Korem 152/Baabullah yang saat mengalami kasus ini masih berdinas di Ajendam XV/Pattimura,” aku Kapendam.

Hal kedua lanjutnya, kasus permasalahan ini sudah ditangani Polresta Ambon sejak bulan Oktober 2024, dengan No Registrasi 811 Laporan Pengaduan 28/LP/LWH/SRT. KLR/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan pelapor advokat Lois Hendro Waas, S.H.

“Permasalahan ini sudah lama dan telah ditangani pihak Kepolisian. Kodam dalam hal ini tidak akan melakukan intervensi,” tandasnya.

Ketiga, tambahnya, Pangdam XV/Pattimura dan Ketua Persit KCK XV/Pattimura setiap melakukan kunjungan kerja ke Satuan jajaran selalu menekankan kepada Prajurit dan anggota Persit.

“Penekanan yang disampaikan adalah janganlah melakukan pelanggaran sekecil apapun. Karena itu dapat merugikan dan merusak citra baik diri sendiri, keluarga, satuan hingga nama TNI-AD,” jelas Kapendam.

Disisi lain, pria cerdas itu menyayangkan pemberitaan media yang tidak melakukan cover both side.

“Artinya informasi yang diperoleh tidak diklarifikasi kepada kami sehingga pemberitaan yang disiarkan nantinya tidak salah sasaran,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sebagai informasi, salah satu media online di Maluku memberitakan anggota Persit dengan inisial N (47), istri dari anggota yang berdinas di Korem 151/Binaiya Kodam XV/Pattimura telah melakukan aksi penipuan terhadap W.N seorang ibu penjual roti di kota Ambon.

Menurut pemberitaan tersebut, N mengatakan dirinya memiliki akses jalur Khusus Tes Kejaksaan RI dan dapat memgurus jika anak W.N ingin bekeja di kejaksaan.

Dari hasil kompromi tersebut W.N berhasil ditipu, dengan menyetor uang sebesar Rp. 364 juta kepada N. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *