BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu

by -10 Views

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” demikian Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali.

Jakarta,moluccastimes.id-Dalam upaya pemberantasan uang Rupiah palsu, Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareksrim Polri), Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yaitu Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan memusnahkan kertas uang Rupiah palsu di Bank Indonesia Jakarta 13/05/2026.

“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025,” demikian Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali.

Dikatakan, hal tersebut merupakan mandat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai langkah untuk menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang Rupiah.

“Uang Rupiah yang diragukan keasliannya itu berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium. Berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap temuan uang palsu, kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” terang Gozali.

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang diwakili Wakabareskrim, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah.

“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” ujar Nunung.

Masyarakat juga dihimbau agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak Kepolisian atau meminta klarifikasi kepada BI apabila mencurigai adanya uang palsu.

Sementara itu, Pimpinan Botasupal yang diwakili Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal, Brigjen Pol. Mulyono menyampaikan berbagai strategi dan upaya dilakukan oleh Botasupal untuk menekan peredaran uang Rupiah dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu.

“Upaya ini dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan oleh setiap unsur Botasupal sesuai peran dan kewenangannya masing-masing yang diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu,” papar Mulyono. (MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *