Capaian Investasi  Naik Signifikan, Maail Dorong Pelaku Usaha Konsisten Sampaikan LKPM

by -110 Views

“Artinya, terdapat pertumbuhan investasi sebesar 43,76% yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tren positif ini diharapkan dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,” harapnya.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel, perlu komitmen menyelesaikan kewajiban administratif lewat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Feberien Maail, S.Pi., MT, Rabu 01/10/2025.

 

“Karena itu seluruh pelaku usaha di Kota Ambon wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan III (Juli–September) tahun 2025 yang dapat diakses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id mulai hari ini, tanggal 01 Oktober hingga 10 Oktober 2025,” tegas mantan Kepala Dinas Perikanan itu.

Wanita smart itu menjelaskan capaian investasi di Kota Ambon Triwulan I tercatat sebesar Rp74,4 miliar, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi Rp106,9 miliar.

“Artinya, terdapat pertumbuhan investasi sebesar 43,76% yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tren positif ini diharapkan dapat terus berlanjut di Triwulan III, dengan dukungan dari partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM secara tepat waktu,” harapnya.

Karena itu, sambungnya dalam upaya terus membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan produksi barang dan jasa di Kota Ambon Manise, pelaku usaha dapat membantu dengan LKPM.

Disisi lain, LKPM adalah sarana pemerintah untuk memantau perkembangan investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha.

“Melalui data LKPM yang valid, kita dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan investasi, menyusun kebijakan yang tepat sasaran, serta memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal,” jelas ibu satu putri itu.

Berdasarkan UU No 25 Tahun 2007, Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, sambungnya, pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM setiap triwulan, sementara pelaku usaha mikro dan kecil melaporkan setiap semester.

“Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis,” timpal Maail.

Diingatkan bagi pelaku usaha yang belum memahami tata cara maupun mekanisme pelaporan LKPM, Pemkot memberi kemudahan serta dukungan dengan menyiapkan layanan pendampingan.

“Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi dpmptsp.ambon.go.id,” sebutnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *