DPRD Kota Ambon Ketuk Palu Untuk RPJPD & APBD 2025

by -175 Views

Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung Sabtu, 30/11/2024 itu mengesahkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

Ambon,moluccastimes.id-Akhirmya DPRD Kota Ambon ketuk palu terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung Sabtu, 30/11/2024 itu mengesahkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.

“Pengesahan kedua Ranperda adalah langkah strategis bagi pembangunan Kota Ambon untuk jangka panjang serta optimalisasi anggaran daerah,” demikian Ketua DPRD Kota Ambon, Mouris L.Tamaela mengawali rapat paripurna dimaksud.

Disebutkan, keputusan RPJPD Kota Ambon 2025-2045 disahkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“RPJPD ini disusun agar menjadi panduan pembangunan daerah selama 20 tahun mendatang, yang harus sesuai dengan sesua visi, misi, dan arah kebijakan nasional,” timpalnya.

Tamaela menambahkan, 2 Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan Tim.

“Pembahasan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Ambon,” lugasnya.

Selanjutnya dokumen RPJPD yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pj. Wali Kota Ambon.

“Paling lambat lima hari setelah keputusan disahkan. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan kepada Gubernur Maluku untuk evaluasi dan diregistrasi,” tandasnya.

Dirinya berharap pengesahan 2 Ranperda menjadi Perda Kota Ambon mampu menjadi landasan pembangunan dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif.

Rapat paripurna juga diselingi dengan laporan mengenai surat-surat masuk oleh Sekertaris DPRD Kota Ambon.

“Total surat masuk ini sepanjang tahun 2024 berjumlah 243. Isi surat yang masuk juga bervariasi dari berbagai bidang baik itu maslah hukum, ekonomi, pembangunan, pendidikan, pariwisata dan sebagainya,” sebut Sekertaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, S.STP, M.Si kepada moluccastimes.id

Pria smart itu juga berharap apa yang telah disepakati oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon, menjadi perhatian dalam rangka pembangunan di Kota Ambon yang lebih baik lagi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *