“Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi akan membuat surat edaran tentang pemenuhan sarana dan prasarana di fasilitas Kesehatan tingkat pratama (FKTP) sebagai salah satu bentuk upaya memaksimalkan pelayanan Kesehatan di Provinsi Maluku,” ungkap Sekda Maluku.
Ambon,moluccastimes.id-Pemenuhan sarana dan prasarana kesehatan merupakan salah satu langkah untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di Maluku.
Demikian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie dalam Kegiatan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Provinsi Maluku, Rabu, 20/05/2025.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi akan membuat surat edaran tentang pemenuhan sarana dan prasarana di fasilitas Kesehatan tingkat pratama (FKTP) sebagai salah satu bentuk upaya memaksimalkan pelayanan Kesehatan di Provinsi Maluku,” ungkap Sekda Maluku.
Disisi lain, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku, Djalaludin Salampessy menambahkan surat edaran tersebut akan difokuskan pada validitas data kependudukan Provinsi Maluku.
“Dengan demikian ada sinergitas Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program JKN. Evaluasi akan dilakukan secara rutin, melibatkan seluruh instansi terkait yang tersebar di seluruh kabupaten/kota Provinsi Maluku,” terangnya.
Lanjutnya, evaluasi dilakukan untuk membahas kenaikan jumlah penduduk dan validitas data kependudukan Provinsi Maluku secara efektif melalui zoom meeting,” jelas Djalaludin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Maluku, A. Saleh Sukur menambahkan bahwa data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) telah diimplementasikan.
“Walaupun masih ada kendala dari segi waktu dan akses tempat. Namun selama ini masih bisa diatasi. Kemudian terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), Dinas Sosial Provinsi Maluku telah bersurat ke sebelas kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi data dan pengusulan peserta,” ucap Saleh.
Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Melianus Hanny Kakerissa memberikan dukungan terkait implementasi Program JKN dengan optimalisasi pengawasan terhadap badan usaha.
“Kami mendukung penuh implementasi Program JKN melalui optimalisasi pengawasan terhadap badan usaha. Kami selalu sinergi dengan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha. Sehingga selalu didapatkan data pekerja dan data upah yang valid,” ucap Melianus.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direksi Wilayah IX, Rahmad Asri Ritonga, mengapresiasi seluruh upaya strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku dalam mempertahankan dan meningkatkan UHC.
“Dengan adanya berbagai upaya strategis yang telah dilakukan, diharapkan sistem jaminan sosial dan layanan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin optimal. Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat itu sendiri,” jelas Ritonga.
Dia menyebutkan, forum komunikasi ini merupakan sebuah wadah untuk memberikan masukan maupun saran demi peningkatan layanan Kesehatan di daerah Maluku.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan forum ini, kita bisa berdiskusi dan bersinergi demi tercapainya UHC 98 persen pada Provinsi Maluku. Hal ini tentu saja harus ditunjang dengan pemenuhan sarana dan prasarana layanan Kesehatan sehingga seluruh Masyarakat Provinsi Maluku bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” Ritonga beralasan.
Mengakhiri forum tersebut, Ia berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku kawal terus kualitas layanan Program JKN.
“Agar Program JKN ini berjalan lebih baik lagi, maka kami mengharapkan beberapa dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku, yaitu mengoptimalkan anggaran PBPU Pemda di seluruh Kabupaten/Kota. Kedua, memastikan seluruh Kabupaten/ Kota pro-aktif dalam melakukan verifikasi dan Validasi data DTKS serta rutin melakukan pengusulan peserta PBI baik melalui aplikasi SIKS NG maupun melalui Bansos. Dan yang terakhir yaitu mendorong implementasi Inpres No. 1 Tahun 2022 di Tingkat Kabupaten dan Kota,” kuncinya (MT-01)