Gandeng BPN, Kajati Maluku Tegaskan Bakal Tindak Tegas Korupsi Sektor Pertanahan

by -9 Views

“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Rudy Irmawan

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Tinggi Maluku resmi memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 07/11/2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremonial. Salah satu fokus utamanya adalah menutup celah kejahatan pertanahan dan menindak tegas indikasi tindak pidana korupsi di sektor tersebut.

“Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Rudy Irmawan di hadapan Kepala Kanwil BPN Maluku, Dr. H. Muhallis, S.SiT., M.H., dan para pejabat yang hadir.

Dalam penanganan kejahatan pertanahan, Kajati mengingatkan jajarannya untuk jeli mengenali pola penyimpangan sejak dini. Masalah administrasi, sengketa hak, hingga indikasi pidana harus dipetakan secara akurat agar langkah hukum yang diambil bisa tepat sasaran.

Selain penegakan hukum secara umum, kerja sama ini juga mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Jaksa Pengacara Negara diminta memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta rekomendasi yang cermat berdasarkan dokumen yang lengkap demi melindungi hak masyarakat dan negara.

Sinergi ini juga diarahkan untuk mempercepat proses pemulihan aset akibat tindak pidana serta pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN). BPN diharapkan dapat membantu penuh dalam identifikasi bidang tanah, serta penelusuran status dan riwayat hak tanah.

Sebagai bentuk nyata dari koordinasi aset ini, acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual dari Kakanwil BPN Maluku kepada Kajati Maluku.

Menutup arahannya, Rudy menginstruksikan seluruh jajaran di bidang Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, hingga Pemulihan Aset untuk segera menunjuk pejabat penghubung dan menetapkan target waktu penyelesaian masalah pertanahan di Maluku.

Pejabat Utama yang hadir mendampingi Kajati Maluku antara lain, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum, I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset, Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H., Kabag Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H., Koordinator Samy Sapulette, S.H., M.H., dan Koordinator Amri Kurniawan, S.H., M.H.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *