“Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kita targetkan seluruh tahapan administrasi dan verifikasi tersebut tuntas dan selesai minggu depan, maka pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kontrak,” tandasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Terkait dengan hutang pihak ketiga yang belum diselesaikan hingga saat ini, ditanggapi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, SE, M.Si.
Dikatakan, Pemerintah Kota Ambon secara serius berupaya menyelesaikan persoalan hutang tahun 2025.
“Dalam penyelesaian hutang ini kita lakukan melalui mekanisme yang bersifat transparan dan akuntabilitas,” ungkap Silanno, Senin 26/01/2026.
Hutang pihak ketiga lanjutnya akan dilihat berdasarkan jenisnya.
“Untuk jenis pekerjaan fisik, tahapan pembayaran disesuaikan dengan seberapa persen kemajuan pekerjaan yang dikerjakan, yang sementara diverifikasi oleh Inspektorat. Selanjutnya, setiap OPD yang melakukan kerjasama dengan pihak ketiga diminta menyampaikan seluruh proses kegiatan yang belum dibayarkan disertai dengan bukti dokumentasi lengkap yang disesuaikan dengan administrasi keuangan daerah,” jelasnya.
Proses selanjutnya reviuw dokumen, jika semuanya lengkap dan memenui syarat, maka BPKAD menyiapkan SK Wali Kota sebagai dasar resmi untuk melakukan pembayaran.
“Dokumen tersebut menjadi dasar proses pencairan dari kas daerah,” timpalnya.
Disisi lain, lanjutnya, reviuw dokumen yang dilakukan Inspketorat mencakup beberapa hal penting.
“Hal penting tersebut diantaranya Pemeriksaan kesesuaian kontrak, bagaimanan pelaksanaan pekerjaan, kelengkapan administrasi sebagai dasar pengajuan pembayaran. Setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan ketat guna menghindari kesalahan maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini seluruh proses verifikasi dan validasi dokumen sedang berlangsung secara intensif di Inspektorat Kota Ambon.
“Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kita targetkan seluruh tahapan administrasi dan verifikasi tersebut tuntas dan selesai minggu depan, maka pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian kontrak,” tandasnya.
Pembayaran secara bertahap menurutnya merupakan strategi yang tepat sehingga mendorong pihak ketiga agar tetap konsisten dalam menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Silanno juga mengingatkan pihak ketiga yang hingga kini belum menyelesaikan pekerjaan 100% agar segera menyelesaikan.
“Sehingga kita dapat membayarkan hutang sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati,” pungkasnya. (MT-01)

i
s






