“Penghargaan ini diberikan atas dasar komitmen serta profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pendampingan hukum yang dilingkup PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon, khususnya penanganan kasus perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB Melawan Penggugat Efradus Tipawael,” ungkap Handy Heryudhitiawan.
Ambon,moluccastimes.id-Memiliki komitmen serta profesionalisme yang tinggi dalam upaya pendampingan hukum,PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon, menganugerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh CEO Regional V, Handy Heryudhitiawan dan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Bapak Rudy Irmawan,S.H., M.H., Selasa 27/01/2026.
“Penghargaan ini diberikan atas dasar komitmen serta profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku dalam pendampingan hukum yang dilingkup PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon, khususnya penanganan kasus perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB Melawan Penggugat Efradus Tipawael,” ungkap Handy Heryudhitiawan.

Ditekankan, keberhasilan penanganan perkara ini bukan sekedar keberhasilan pada sebuah kertas.
“Tetapi merupakan implementasi wujud penyelamatan asset dan keuangan negara serta kekuatan sinergi yang terjalin antara BUMN bersama Kejaksaan,” ujarnya.
Sambungnya, kesempatan ini menjadi titik untuk terus memperkokoh jalinan sinergi,kolaborasi serta komitmen bersama yang telah terbangun antara BUMN dan Kejaksaan nantinya dalam terus mengupayakan serta mendukung praktik tata kelola yang baik,kepastian dan perlindungan hukum serta pelayanan publik yang berintegritas.
Tampak hadir dalam acara tersebut General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Pattimura Ambon,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, Para Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.(MT-01)

m
e


09
-6



