Ini Putusan Perkara Dugaan Tipikor PT Tanimbar Energi

by -16 Views

Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera serta terdakwa Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Ambon,moluccastimes.id-Setelah melalui seluruh rangkaian persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Demikian alur putusan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa yaitu Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Karel F.G.B. Lusnamera, dan Petrus Fatlolon, Kamis 30/04/2026.

Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera serta terdakwa Petrus Fatlolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terhadap Terdakwa Karel F.G.B. Lusnarnera, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.978.121.749,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan yang sama sebagaimana putusan terhadap Terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan.

Sementara itu, terhadap Terdakwa Petrus Fatlolon, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap barang bukti, sebagian dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Sekretaris Daerah, sementara sebagian lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Uang tunai sejumlah Rp295.322.502,- dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk menutupi kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.

Persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan tertib. Putusan ini merupakan hasil dari proses pembuktian yang dilakukan secara terbuka di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.

Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *