Internal Kejati Maluku Dinodai Tipikor, Penegakan Hukum Tetap Profesional

by -10 Views

Hal mana diketahui SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejari SBT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024.

Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di lingkungan internal Kejaksaan terkhususnya wilayah Kejati Maluku.

Hal mana diketahui SN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kejari SBT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024.

Karena itu, tersangka SN bersama barang bukti telah diserahkan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan dengan proses penyerahan di Kantor Kejati Maluku, Kamis 09/04/2026.

Berdasarkan Hasil perhitungan Auditor Kejati Maluku, tersangka selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejari SBT terhitung 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024 telah merugikan negara sebesar Rp 798.250.524, (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka antara lain, tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya; memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait; melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

Atas dasar itulah maka tersangka disangkakan telah melanggar :
– Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
– Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau
– Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kemudian digelandang ke rumah tahanan Kelas II A Ambon selama 20 hari, sejak 09 April-28 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejari SBT dengan Nomor: PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026, Tanggal 09 April 2026.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *