Januari-Mei 2024, Polda Maluku Ungkap 98 Kasus Narkoba

by -144 Views

Periode Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil ungkap 98 kasus narkoba.

Ambon,moluccastimes.id-Periode Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Maluku dan Satresnarkoba Polres jajaran berhasil ungkap 98 kasus narkoba.

Demikian Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budiarto, Senin 27/05/2024.

“98 kasus tersebut dengan jumlah tersangka 119 orang yang meliputi peredaran gelap sabu-sabu, ganja dan tembakau sintesis, baik skala kecil maupun besar dengan rincian kasus sabu sebanyak 60, kasus ganja sebanyak 25 dan kasus tembakau sintetis sebanyak 13,” rincinya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang telah disita oleh Ditresnakoba dan
Satresnarkoba Polres jajaran diantaranya sabu-sabu 143.1325 gram, ganja 853.55 gram, dan tembakau sintetis 56.6327 gram.

“Jika barang bukti tersebut dinominalkan dengan harga di pasaran gelap Maluku maka diperkirakan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” timpalnya.

Menurutnya, sebanyak 119 orang tersangka narkoba yang telah di proses hukum sampai ke dalam penjara berperan sebagai pemakai, pengedar hingga bandar narkoba.

“Menyikapi tudingan dari seseorang di media yang mengatakan bahwa penangkapan hanya dilakukan terhadap paket kecil, lebih baik datang ke kita dan akan diberikan penjelasan serta data yang akurat, jadi tidak hanya berasumsi dan beropini saja bahkan membuat statemen yang mendeskreditkan lokasi tertentu tanpa data yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, tiap kasus yang ditangani memiliki kesulitan yang berbeda namun tidak ada kata kompromi atau takut bagi Polri atau BNN dan membedakan apakah ini kecil atau besar .

“Semua akan ditindak dan proses hukum berdasarkan alat bukti yang ada. Dari data yang ada, sebanyak 6 kasus besar dan menonjol terungkap dengan melibatkan bandar atau pemasok narkoba baik melibatkan orang sipil biasa bahkan ada yang juga melibatkan anggota Polri dan semuanya diproses bahkan bagi anggota yang terlibat diproses baik pidana maupun internal sampai dengan pemecatan dari dinas Polri,” paparnya.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *