Dalam pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan melakukan upaya banding terhadap vonisi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon kepada dua terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara, Petrus Masela.
Tanimbar,moluccastimes.id-Dalam pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan melakukan upaya banding terhadap vonisi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon kepada dua terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu dan mantan Bendahara, Petrus Masela.
Demikian Plh Kasi Intel El Lolongan, yang dikutip dari sentrappolitik.com, Senin 08/07/2024.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari bakal melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor terhadap dua terdakwa dalam pekan ini,” tegasnya.
Diakuinya, kini tim JPU sedang menyusun memori banding atas putusan perkara korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,9 milyar lebih atas penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT.
Lanjutnya, pihaknya menghornati keputusan pengadilan lewat hukuman yang diputuskan.
“Disisi lain, kita juga memiliki hak untuk menyatakan banding atas putusan dimaksud. Yah kita tunggu saja pekan ini, banding akan dilaksanakan,” tandasnya.(MT-01)