Kajati Maluku Teken MoU Bidang Perdata & TUN Dengan Pemprov

by -195 Views

Dalam upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera, perlu dilakukan penandatanganan kerjasama.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera, perlu dilakukan penandatanganan kerjasama.

“Kami menyambut baik serta mendukung penandatanganan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” demikian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H , disela kegiatan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat, 19 Juli 2024.

Disebutkan ada 3 fungsi penanganan permasalahan hukum di Kementrian atau Lembaga Negara.

“Tiga fungsi diantaranya Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. Karena itu, kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku tidak segan mempercayakan penyelesaian masalah atau sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan keperdataan dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku,” ulasnya.

Penjabat Gubermur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU menyambut baik nota kesepatakan yang ditandatangani.

“Ini berguna untuk mengoptimalkan sekaligus meningkatkan efisensi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Daerah Provinsi Maluku baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Maluku bersama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku,” terang Sadali.

Kesepakatan yang mengatur Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya bertujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kedudukannya sebagai Pengacara Negera sesuai Amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Semoga dengan melakukan kesepakatan ini dapat membantu Pemerintah Daerah dalam Penanganan Penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara termasuk upaya perlindungan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Pengawasan Rio Rizal, S.H.,M.H, Kabag TU Adrianus Notanubun, S.H, Koordinator Bidang Datun Adhy Kusumo Wibowo, S.H.,M.H dan Para Kasi serta Jaksa Pengacara Negera pada Perdata dan Tata Usaha Negara sedangkan dari Pemerintah Provinsi Maluku dihadiri oleh Pj. Gubernur Maluku Ir. Sadali Lie, M.Si,IPU, Plt. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Maluku serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *