Kakanwil Kemenkum Maluku Sebut MIPA : Embrio Lahirnya Komersialisasi Karya Daerah

by -17 Views
Kakanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, SH, MH,

“Kami ingin kegiatan ini menjadi embrio lahirnya ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di Maluku, yang bukan hanya soal pendaftaran, melainkan bagaimana melindungi dan mengkomersialisasi karya yang lahir dari daerah ini,” jelas Kakanwil.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya menggali dan melindungi potensi kekayaan intelektual di daerah, Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Maluku menggelar kegiatan penguatan kapasitas sentra kekayaan intelektual berbasis EKII dan Pipeline pendampingan untuk mendukung hilirisasi inovasi di wilayah Maluku.

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, SH, MH, kegiatan yang dilakukan selama tiga hari (15-17 September 2026) tersebut sejalan dengan program strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI.

“Dalam hal ini kita tidak bisa kerja parsial, karena jangkauan lembaga terbatas, sehingga kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama,” ucap pria smart itu disela penutupan kegiatan penguatan Maluku-IP Accelerator (MIPA) tersebut.

Diakui Sahri, MIPA bukanlah hal sepele.

“Kami ingin kegiatan ini menjadi embrio lahirnya ekosistem kekayaan intelektual yang kuat di Maluku, yang bukan hanya soal pendaftaran, melainkan bagaimana melindungi dan mengkomersialisasi karya yang lahir dari daerah ini,” jelas Kakanwil.

Menurutnya, antusiasme masyarakat Maluku dan Kota Ambon selama tiga hari kegiatan dinilai luar biasa.

“Semangat tinggi ini diharapkan tidak berhenti di ruangan pertemuan, melainkan dibawa ke lembaga masing-masing dan dipantau perkembangannya secara berkelanjutan,” lugasnya.

Terkait tantangan wilayah kepulauan, Sahri menegaskan letak geografis bukanlah halangan.

“Karena selama semangat dan tujuan sama, segala sesuatu dapat dijalankan,” tegasnya.

Secara khusus, Kementerian Hukum menyasar perlindungan karya musik dan lagu yaitu keahlian khas masyarakat Maluku. Para musisi dan pencipta lagu didorong mendaftarkan hak cipta karyanya, sehingga dapat menikmati royalti.

“Pendataan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sedang berjalan agar setiap karya yang didaftarkan dapat memberikan manfaat ekonomi nyata bagi penciptanya,” harap Kakanwil.

Ditambahkan, program ini memerlukan dukungan bersama lintas sektor baik Dinas Perindag, Pertanian, Dispora, Pariwisata, serta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

“Semua pihak diharapkan bersinergi dari hulu hingga hilir, agar kekayaan intelektual Maluku benar-benar menjadi berkah dan kemajuan bersama,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku , Yustina Elistya Dewi serta 33 Sentra KI dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta perwakilan Bappeda se-Provinsi Maluku. (MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *