Kasus Tipikor Perpustakaan Aru TA 2022, Negara Rugi 1 M Lebih

by -13 Views

Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah koma lima puluh sen).

Ambon,moluccastimes.id-Sesuai surat Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026, saksi Supardi Arifin (28) sebagai pelaksana pekerjaan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jumat 17/04/2026.

Diketahui, pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.381.386.249,97 (sembilan miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh tujuh sen).

Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp 1.572.919.910,50 (satu miliar lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah koma lima puluh sen).

Berdasarkan hal tersebut tersangka Supardi Arifin alias Fajar, warga Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru
disangka melanggar :
1. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun tersangka diserahkan Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Cengkareng Jakarta. Dimana sebelumnya tersangka terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya tersangka diberangkatkan ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Dari keterangan para saksi data surat/dokumen yang diperoleh, dan keterangan ahli, disimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup.

Tersangka kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-130/Q.1.15/Fd.2/04/2026 tanggal 18 April 2026. (MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *