Kasus Tipikor PT Tanimbar Energi, Kejaksaan Tegas, Tidak Tunduk Pada Kekuasaan & Tekanan

by -11 Views

Melalui tuntutan ini, Kejaksaan menegaskan bahwa hukum tidak akan tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan, dan tidak akan diam ketika kepentingan publik dirugikan. Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan negara.

Ambon,moluccastimes-id-Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon kembali memperlihatkan wajah lain dari pengkhianatan terhadap keuangan negara. Dalam agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan Tipikor PT Tanimbar Energi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentransparansikan kebijakan seharusnya yang berpihak pada pembangunan, namun berubah menjadi sumber kerugian negara, Kamis 16/04/2026.

Terdakwa Petrus Fatlolon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sekaligus pemegang saham PT Tanimbar Energi memiliki kewenangan strategis untuk mempertimbangkan atau bahkan menolak pemberian tambahan penyertaan modal. Namun kewenangan tersebut tidak diiringi dengan langkah-langkah kehati-hatian yang semestinya, seperti analisis kelayakan investasi, evaluasi kinerja perusahaan, maupun audit keuangan melalui Kantor Akuntan Publik. Dalam kondisi keuangan BUMD yang tidak sehat, keputusan tersebut justru memperbesar risiko yang pada akhirnya menjadi kerugian nyata bagi keuangan negara.

Bahkan hingga detik tuntutan dibacakan, terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dan upaya mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Keterdiamannya merupakan bentuk pembiaran sekaligus pengingkaran terhadap tanggung jawab hukum dan moral.

Fakta dan bukti persidangan yang tidak terbantahkan, mengungkapkan bahwa terdakwa dan terdakwa lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor berjamaah.

Terhadap terdakwa Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp250.000.000,00 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp783.422.904,00.
Terhadap terdakwa Karel F.G.B. Lusnamera, dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp200.000.000,00 subsider 90 (sembilan puluh) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp745.110.404,00.
Sementara itu, terhadap terdakwa Petrus Fatlolon, dituntut pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 100 (seratus) hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4.427.710.190,00.

Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak dari perbuatan yang dilakukan secara sadar menyimpang dari aturan yang akan berujung pada pertanggungjawaban hukum.

Melalui tuntutan ini, Kejaksaan menegaskan bahwa hukum tidak akan tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan, dan tidak akan diam ketika kepentingan publik dirugikan. Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan negara.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai wilayah 3T memiliki ketergantungan tinggi terhadap APBD, sehingga setiap kehilangan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penyertaan modal berdampak signifikan terhadap kemandirian fiskal daerah.

Penyertaan modal kepada BUMD PT Tanimbar Energi pada tahun 2020-2022 sebesar Rp 6.251.566.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan PAD, justru tidak memberikan kontribusi, bahkan berujung pada kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas fiskal daerah.

Apa yang terungkap di persidangan menegaskan bahwa kerugian tersebut bukanlah akibat kekeliruan administratif atau kelalaian semata. Ini adalah rangkaian perbuatan yang terstruktur dan disadari, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 saat APBD tengah mengalami tekanan melalui kebijakan refocusing anggaran untuk sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial. Dalam kondisi tersebut, penyertaan modal dimaksud justru mencerminkan hilangnya opportunity cost yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk belanja produktif maupun penanganan defisit daerah.

Melalui tuntutan ini, Kejaksaan menegaskan bahwa hukum tidak akan tunduk pada kekuasaan, tidak akan melemah oleh tekanan, dan tidak akan diam ketika kepentingan publik dirugikan. Tidak ada ruang aman bagi penyimpangan yang merugikan negara.(MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *