Kerugian Negara Capai 4,2 Miliar, BPK Serahkan Laporan Investigasi Korupsi Bank Plat Merah Di Ambon

by -9 Views
foto ilustrasi

Berdasarkan hasil audit perhitungan BPK RI, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan periode tahun 2022 sampai dengan 2024 ini mencapai Rp4.290.594.327,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).

Ambon,moluccastimes.id-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah di Kota Ambon, Rabu 07/10/2026.

Berdasarkan hasil audit perhitungan BPK RI, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan periode tahun 2022 sampai dengan 2024 ini mencapai Rp4.290.594.327,00 (empat miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).

Penyerahan dokumen perhitungan kerugian negara ini menjadi bukti krusial bagi jaksa penyidik untuk memperkuat pembuktian unsur pasal kerugian negara.

Langkah selanjutnya, penyidik Kejati Maluku akan segera merampungkan berkas perkara guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam skandal keuangan perbankan tersebut.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *