Ketua DK OJK Sebut OJK : Lembaga Negara Independen & Tetap Dalam Kepentingan Negara

by -7 Views
Oplus_131072

“Dalam kedua regulasi tersebut, OJK ditegaskan sebagai lembaga negara independen dengan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Namun demikian, independensi tidak berarti bahwa OJK berdiri di luar kepentingan negara,” tandas Friderica.

Jakarta,moluccastimes.id-Independensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan berarti berdiri di luar kepentingan negara, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Demikian ketegasan yang disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Maret 2026 yang digelar secara virtual, Senin 06/04/2026.

Wanita smart itu menjelaskan, landasan independensi OJK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Dalam kedua regulasi tersebut, OJK ditegaskan sebagai lembaga negara independen dengan fungsi pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Namun demikian, independensi tidak berarti bahwa OJK berdiri di luar kepentingan negara,” tandas Friderica.

Menurutnya, karakter independen OJK justru dirancang sebagai instrumen strategis agar sektor jasa keuangan dapat bekerja optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

“Dalam setiap pengambilan kebijakan, OJK selalu berpegang pada prinsip prudensial, objektif, dan berbasis pada risk assessment. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh keputusan tetap berorientasi pada stabilitas sektor jasa keuangan,” ulasnya.

Lebih lanjut, Friderica menekankan pentingnya profesionalisme seluruh jajaran OJK, mulai dari anggota Dewan Komisioner hingga seluruh pegawai, dengan tetap berpegang pada ketentuan dan kode etik yang berlaku.

“Integritas dan kredibilitas lembaga harus terus dijaga dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Selain itu, OJK juga membuka ruang check and balance melalui pengawasan berbagai pihak. Kinerja lembaga ini secara berkala dimonitor oleh Komisi XI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga masyarakat luas termasuk konsumen dan media.

“Keterlibatan para pemangku kepentingan tersebut penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan pelaksanaan tugas OJK berjalan secara transparan dan kredibel.Dengan pengawasan bersama, kami memastikan bahwa setiap kebijakan OJK tetap akuntabel dan berpihak pada stabilitas serta kepentingan publik,” tutupnya. (MT-01)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *