Kodam Pattimura Gelar Penataran Hukum

by -102 Views

Ambon, MollucasTimes.Com – Kodim XVI/Pattimura meyelenggarakan Kegiatan Penataran Hukum yang dibuka oleh  Kolonel Inf Arief Gajah Mada di Aula Sudirman Makodam XVI/Ptm, (Rabu, 21/09). Kegiatan penataran hukum merupakan fungsi komando bagi para komandan atau pimpinan dan pejabat  personel serta pejabat Intelkam di jajaran Kodam XVI/Pattimura.

“Yang kita selenggarakan kali ini, merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan hukum bagi prajurit,” tutur Kolonel Inf Arief Gajah Mada saat membacakan amanat Pangdam XVI Pattimura.

Dalam amanat , Pangdam mengatakan, kegiatan  yang diikuti oleh Dandim/Danyon setingkat, Pejabat Personel dan Intel/Pam jajaran Kodam XVI/Pattimura itu, sebagai fungsi komando bagi para komandan/pimpinan dan pejabat  personel serta pejabat Intelkam di jajaran Kodam XVI/Pattimura merupakan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan hukum bagi prajurit.

“Kita ketahui bersama bahwa hukum sebagai fungsi komando merupakan tugas dan tanggung jawab setiap Komandan/Pimpinan untuk melakukan pembinaan dan penegakkan hukum di satuannya agar satuan siap operasional,” tandasnya.

“Penataran ini penting karena selain untuk memelihara juga dapat meningkatkan pemahaman para Komandan/Pimpinan, baik kapasitasnya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum atau Ankum maupun Selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) serta staf yang menjabat sebagai pejabat personel dan Intel Pam di jajaran Kodam XVI/Pattimura, dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di satuannya dengan berpedoman pada hukum yang berlaku,” tambahnya.

Arief melanjutkan, sebagai pengemban tugas komponen utama pertahanan negara, TNI terikat sumpah, yaitu Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, bahwa di atas kehendak individu, kita wajib tunduk pada atasan, pemegang komando dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain kompleksitas latar belakang terjadinya suatu pelanggaran hukum, maka dalam masyarakat militer yang paling bertanggung jawab dalam hal pembinaan prajurit dan satuan adalah para pemegang komando dan pengendalian, yaitu para Komandan/Pimpinan satuan yang bersangkutan.

Dalam hal penyelesaian perkara pidana, maka sistem pemidanaan  (Criminal Justice System) di lingkungan militer berkaitan erat dengan sistem hukum administrasi di satuan satuan yang menjadi kewenangan para ankum dan papera. Disamping itu, sistem pemidanaan ini memiliki korelasi dengan peran dan fungsi penyidikan oleh Polisi Militer, penuntutan oleh Oditurat militer, persidangan oleh Peradilan Militer dan peran serta fungsi pejabat yang berwewenang lainnya. Upaya-upaya percepatan penyelesaian perkara secara terkoordinir senantiasa terus dilakukan kita lakukan dan khusus terhadap peran dan fungsi Ankum serta Papera ditempuh melalui penataran Hukum sebagai Fungsi Komando. (MT-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *