Komisi A DPRD Minta Kejati Serius Tangani Laporan Penyelewengan ADD di Maluku

by -142 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Sehubungan dengan penanganan kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Komisi A DPRD Maluku meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menindaklanjuti secara serius.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Darul Kutni Tehupaly, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu 18/10/17.

“Kami minta kepada Kejati semua laporan masyarakat terkait ADD harus ditindaklanjuti dengan serius. Hal ini sangat penting, karena sejak 2015 hingga saat ini hampir semua Desa/Negeri mengalami hal yang sama. Walaupun telah dilaporkan namun masih banyak yang belum tersentuh hukum mengakibatkan kinerja pejabat desa/negeri  semakin tidak takut dalam mengelola ADD. Jika ada pejabat yang terlibat dan ‘diamankan’ secara hukum, dapat memberikan efek jera bagi yang lain,” Tehupaly menjelaskan.

Menurutnya masalah ADD ini hanya bermula dari tidak terbukanya pejabat desa/negeri terhadap pengelolaan anggaran kepada msayarakat.

“Sebab itu, kami berharap laporan dari masyarakat harus diaudit oleh Kejati, pasalnya anggaran yang dikucurkan mencapai hingga milyaran rupiah untuk kepentingan pembangunan infrastruktur Desa/Negeri,” harapnya.

Selain Kejati, dirinya juga mengharapkan kerjasama antara Camat, Kapolsek, Koramil, Pejabat Desa/Negeri sebagai lembaga pengontrol pengelolaan anggaran melalui persetujuan Pemerintah Daerah.

“Karena itu, alangkah baik jika ada lembaga pengontrol pengelolaan yang melibatkan unsur Kecamatan dan Pendamping Desa sehingga bisa memberi peringatan kepada Pejabat Desa/Negeri, sebab walaupun ada pendamping desa namun  ketertutupan kepada masyarakat tetap berlangsung,” paparnya.

Tehupaly menegaskan akan  mengusulkan hal ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota saat melakukan pengawasan nanti demi ‘menyelamatkan’ anggaran untuk kepentingan pembangunan di desa/negeri pada setiap Kabupaten Kota di Maluku. (MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *