Kunker Kakanwil BPN Maluku Ke Kajati, Kuatkan Pendampingan Hukum

by -9 Views

“Semoga kunjungan silaturahmi ini semakin memperpanjang kerjasama dalam bentuk pendampingan hukum bersama BPN Maluku,” ungkap Kakanwil Wijanarko.

Ambon,moluccastimes.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H,.M.H, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, B. Wijanarko, A.Ptnh.,M.M.,ACRO, di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu 22/04/2026.

“Kami berharap pertemuan silaturahmi ini, semakin meningkatkan hubungan kerjasama dan memperkuat sinergitas Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kanwil BPN Maluku terutama dalam menyelesaikan permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan sengketa tanah, sehingga kolaborasi kedua Institusi ini dapat meminimalisir persoalan yang terjadi, baik yang berkaitan dengan masyarakat maupun pada aset negara,” sambut hangat Kajati Rudy Irmawan didampingi Wakajati Maluku Adhi Prabowo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono dan Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi.

Sementara itu, pada kunjungan silaturahminya, Kakanwil BPN Provinsi Maluku didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Maluku, Supadno, S.SiT.,M.PA dan Kepala Bidang Pengendalian dan Sengketa, Heru Setiawan, S.ST.,M.H menyampaikan terimakasih atas sambutan yang diterima.

“Semoga kunjungan silaturahmi ini semakin memperpanjang kerjasama dalam bentuk pendampingan hukum bersama BPN Maluku,” ungkap Kakanwil Wijanarko.

Kakanwil BPN juga mengapresiasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), lewat pendampingan hukum yang telah dilaksanakan berupa Pendapat Hukum (Legal Opinon / LO) maupun Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) sehingga dapat mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi pihak BPN Maluku.

Dengan adanya pertemuan silaturahmi ini, Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, bersepakat akan terus bekerjasama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam mengatasi persoalan sengketa tanah di Provinsi Maluku.(MT-01)