Lagi, Kejati Maluku Berhasil Restorative Justice-kan Perkara Kejari Malteng & Kejari MBD

by -8 Views

Dikoordinir Kejati Maluku, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI yang dipimpin Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui penghentian penanganan perkara dimaksud, demi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Ambon,moluccastimes.id-Restorative Justice kembali berhasil dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk dua perkara dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama tersangka BL alias Cokro, dan perkara dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya atas nama tersangka GSB alias Viona alias Ona, melalui Video Conference Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Senin 25/05/2026.

Restorative Justice dilakukan melalui sejumlah pertimbangan, diantaranya pemulihan kembali hubungan sosial di tengah masyarakat guna menjaga stabilitas dan harmonisasi kehidupan antara Korban dan Tersangka maupun keluarga kedua belah pihak.

Dalam hal ini para tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga terancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sesuai Pasal 5 ayat (1). Bahkan telah tercapai kesepakatan penggantian biaya pengobatan serta perdamaian antara korban dan tersangka serta keluarga maupun masyarakat.

Dikoordinir Kejati Maluku, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung RI yang dipimpin Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., menyetujui penghentian penanganan perkara dimaksud, demi penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Pelaksanaan kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Maluku melalui sarana Video Conference di wilayah hukum masing-masing.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Pengajuan permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., didampingi Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, Plt. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Amri Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth P. Hutapea, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Efrivel, S.H., M.H., serta para Kasi Pidum dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.(MMT-01)