Latuheru : Pemkot Ambon Himbau Masyarakat Tetap Jaga Prokes Saat Puasa Ramadhan

by -90 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya memberikan rasa aman bagi kaum Muslim yang tengah menjalani puasa serta mempertimbangkan kondisi perkembangan penanganan Covid-19 di Kota Ambon, Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada para Pimpinan Organisasi, Para Imam dan Penghulu Masjid, serta para Pengurus Remaja Masjid untuk senantiasa memperhatikan serta menerapkan protokol kesehatan (prokes), selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Demikian Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, M.Si, MH kepada MollucasTimes.com, Kamis 15/04/2021.

“Kita melakukan hal ini untuk menjaga kondisi keamanan terutama bagi saudara kita yang sedang menjalani puasa di bulan Ramadhan ini. Walaupun dalam puasa, namun kita semua harus terus memperhatikan protokol kesehatan. Sebab, angka kesembuhan pasien terkonfirmasi Covid-19 yang terus meningkat, angka penyebaran pasien terkonfirmasi semakin menurun disertai dengan meningkatnya angka capaian vaksinasi di Kota Ambon. Karena itulah kita mengeluarkan himbauan tersebut,” papar Latuheru.

Latuheru mengatakan, himbauan tersebut juga memberikan kesempatan bagi Pengurus/Takmir Masjid/Mushola, Remaja Masjid, Para Mubalig/Penceramah untuk memberikan sosialisasi.

“Ini tugas kita bersama sehingga sosialisasi serta himbauan pencegahan Covid-19 dapat dilakukan juga oleh mereka lewat media yang tersedia seperti pengeras suara di Masjid/Mushola. Sementara untuk kegiatan sahur atau buka puasa bersama, serta kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya di Bulan Ramadhan yang akan dilaksanakan, wajib memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M, membatasi jumlah peserta dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan, serta melaporkan agenda kepada Satgas Covid-19 Kota Ambon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum agenda dilaksanakan untuk dimonitor secara bersama,” jelas ayah satu anak ini.

Ditambahkan, Pemerintah Kota Ambon melalui Tim Satgas Covid-19 dengan kemitraan bersama TNI dan Polri secara berjenjang akan memonitoring secara berkala penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Ambon.

“Jika dikemudian hari, kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Ambon melalui status zonasi mengalami perubahan semakin membaik ataupun memburuk, maka Surat Himbauan yang dikeluarkan akan diperbaiki,” tandasnya.

Untuk diketahui, surat himbauan yang dikeluarkan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE.04 tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021, Peraturan Wali Kota Nomor 26 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Ambon nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kota Ambon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *