Mantan Kadis Kominfo Maluku Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

by -65 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Mantan Kepala Dinas Kominfo Ibrahim Sangadji resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan Pembuatan Master Plan e-goverment dan Kegiatan Penguatan Jaringan web.maluku.go.id pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah). Ibrahim Sangadji ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku DR Jan. S. Maringka Nomor : B-118/S.1/Fd.1/01/2017, tanggal 24 Januari 2017.

Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang diikuti oleh Kajati Maluku, Aspidsus, Tim Penyidik dan beberapa jaksa senior.

Kasipenkum Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Sami Sapulete saat di hubungi Mollucastimes melalui via telepon seluler membenarkan informasi penetapan tersangka kasus korupsi penggunaan anggaran Pembuatan Master Plan e-goverment dan Kegiatan Penguatan Jaringan web.maluku.go.id pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.600.000.000 (satu milyar enam ratus juta rupiah) oleh mantan Kepala Dinas Infomasi dan Komunikasi Provinsi Maluku Ibrahim Sangadji.

” Hari ini,Rabu 25/01/2017 pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas Infokom Provinsi Maluku Ibrahim Sangadji,” ungkap Sapulete

Sapulete menambahkan penetapan mantan Kadis Kominfo Maluku Ibrahim Sangadji oleh pihak Kejati Maluku dengan Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) Subsidair : Pasal 3 Jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *