“Dasar pertimbangan kita adalah mereka semua warga Kota Ambon yang berproses di sini, mulai dari penyedia jasa, pengemudi, hingga pelanggan. Pemkot hadir untuk memfasilitasi persoalan ini dengan pihak perusahaan,” ujar Wali Kota.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berkomitmen mengawal aspirasi komunitas pengemudi Maxim Bike & Car dengan menyurati Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi.
Langkah ini diambil menyusul pertemuan audiensi antara Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si bersama perwakilan pengemudi dan pihak manajemen Maxim Ambon di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota, Rabu 26/08/2026.
Surat resmi kepada Pemprov Maluku melalui Dinas Perhubungan tersebut bertujuan untuk mendorong regulasi yang lebih jelas mengenai tata kelola angkutan sewa khusus (transportasi online).
Komunitas driver sebelumnya menyampaikan keluhan beratnya beban operasional akibat kebijakan perusahaan, mulai dari potongan komisi, biaya platform (platform fee), penerapan PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai terlalu rendah, hingga membeludaknya jumlah pengemudi baru.
Wali Kota Ambon menegaskan bahwa regulasi operasional angkutan sewa khusus sebenarnya berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Kendati demikian, Pemkot Ambon memilih tidak tinggal diam karena masalah ini menyangkut kesejahteraan warganya.
“Dasar pertimbangan kita adalah mereka semua warga Kota Ambon yang berproses di sini, mulai dari penyedia jasa, pengemudi, hingga pelanggan. Pemkot hadir untuk memfasilitasi persoalan ini dengan pihak perusahaan,” ujar Wali Kota.
Pria smart itu mengingatkan kedua belah pihak bahwa kemitraan ini diikat oleh kontrak kerja.
Oleh karena itu, perwakilan manajemen Maxim di Ambon diminta memberikan penjelasan transparan mengenai kebijakan pemotongan komisi agar tidak memicu miskomunikasi.
Di akhir pertemuan, Pemkot Ambon mengimbau para mitra pengemudi agar tetap mengutamakan ruang diskusi dan dialog yang sehat dalam menyelesaikan dinamika ini, serta menghindari aksi mogok massal atau demonstrasi di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.(MT-01)





