OJK Awasi PT Lunaria Annua Teknologi (“KoinP2P”)

by -3 Views

Sehubungan dengan hal tersebut OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat o8/05/2026.

Jakarta,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (“KoinP2P”).

Sehubungan dengan hal tersebut OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat o8/05/2026.

Langkah yang diambil OJK menindaklanjuti kondisi tersebut yaitu meminta pengurus dan pemegang saham KoinP2P menyelesaikan kewajiban kepada lender; melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan; melakukan audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku; memonitoring ketat keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat; menegakkan kepatuhan dan sanski administrasi
serta mendorong asosiasi menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM.

Disisi regulasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen;

Pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam; Penguatan pengawasan industri, antara lain melalui : kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam; penguatan proses electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring; penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif; kewajiban industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web; serta penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.

Melalui langkah-langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *