“Rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ke depan, khususnya dalam penguatan standar pelayanan publik. Hal ini akan kami sampaikan kepada pak Gubernur untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan,” tandasnya.
Ambon,moluccasatimes.id-Ada sejumlah catatan penting yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik,
“Sejumlah hal oenting itu diantaranya fokus penganggaran untuk pemenuhan standar pelayanan publik, pembentukan website dinas yang terintegrasi dalam satu desk di Dinas Komunikasi dan Informatika, serta perlunya pendampingan berkelanjutan dalam pemenuhan standar pelayanan,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, disela penyerahan penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Jumat 13/02/2026.
Menurutnya, pemberian dan pemenuhan standar merupakan kewajiban penyelenggara dalam memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan berkualitas.
Meski nilai yang diperoleh mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, Ombudsman memberikan apresiasi karena tingkat kepuasan masyarakat justru menunjukkan peningkatan saat dilakukan wawancara.
“Pada tahun 2024, Provinsi Maluku memperoleh nilai 72.44 sementara ditahun ini menjadi 60.65. Namun, poin untuk kepuasan masyarakat justru meningkat,” jelasnya.
Penurunan nilai tersebut disebabkan oleh adanya penyesuaian indikator penilaian, serta kurangnya keaktifan perangkat daerah dalam menyampaikan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses penilaian. Olehnya, Provinsi Maluku berada dalam kategori cukup.
Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Maluku, Sartono Pinning menjelaskan terkait integrasi website dinas, pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk mengkaji mekanisme pengelolaan terpusat agar informasi pelayanan publik lebih efektif dan akuntabel.
“Rekomendasi Ombudsman akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan ke depan, khususnya dalam penguatan standar pelayanan publik. Hal ini akan kami sampaikan kepada pak Gubernur untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan,” tandasnya. (MT-01)
