Ambon,Mollucastimes.Com-Antusiasme Masyarakat Kota Ambon dalam melakukan proses pencoblosan di tiap TPS menjadi sebuah dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkada yang berlangsung di Kota Ambon, Rabu(15/02/2017. Tak terkecuali para penyandang disabilitas.
Pantauan Mollucastimes.Com terhadap proses pendampingan yang dilakukan oleh Komisi Pemungutan dan perhitungan Suara (KPPS) bersama dengan para saksi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon kepada 2 orang penyandang Disabilitas yaitu Ny Tin Mual umur 92 tahun dan Ny Ruhukail umur 87 tahun (pemilih tuna netra dan tuna wisma) saat melakukan proses pencoblosan surat suara yang dibawakan langsung oleh petugas KPPS dan Panwasli Kecamatan ke TPS IV Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau.
Ketua KPPS pada TPS IV Kelurahan Rijali, Sani Kainama saat ditemui mengatakan dalam rangka mempermudah proses pencoblosan bagi para penyandang Disabilitas yang ada pada TPS IV Kelurahan Rijali, KPPS bersama dengan Petugas Pengawas Pemilu Wilayah (Panwasli) secara langsung mendatangi rumah pemilih Disabilitas untuk membantu mereka dalam proses pencoblosan.
” Proses pencoblosan terhadap penyandang Disabilitas yang adalah Pemilih TPS IV Kelurahan Rijali telah dilakukan secara langsung oleh petugas KPPS yang didamping oleh Panwasli Kecamatan bersama dengan para saksi dari 2 kandidat paslon Walikota dan Wakil Walikota dengan membawakan surat suara untuk dicolos oleh pemilih Disabilitas di rumahnya yang mana hal ini di karenakan faktor umur dan dan kondisi tubuh yang mempersulit para pemilih disabilitas untuk datang melakukan proses pencoblosan di TPS,”ujar nya.
Secara keseluruhan jumlah TPS yang ada di Kelurahan Rijali berjumlah 13 TPS.(MT-10)