Paripurna III Masa Sidang II DPRD Malteng Tahun 2017 Hasilkan 6 Ranperda

by -62 Views

Masohi,MollucasTimes.Com-6 Ranperda tentang Retribusi yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna III masa sidang II tahun 2017 pekan lalu  akan dibahas oleh komisi dan selanjutnya dapat disampaikan pada sidang paripurna DPRD  untuk menjadi Perda.

Demikian Bupati Malteng, Tuasikal Abua, SH di Masohi Rabu 14/06/17.

“Pembahasan 6 ranperda yang dibahas pada masa sidang II tahun 2017 oleh DPRD melalui kata akhir fraksi sudah melalui mekanisme berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang  merupakan bagian perencanaan, penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Maluku Tengah,” jelasnya.

Dijelaskan 6 ranperda yang pembahasannya melalui komisi-komisi dengan melibatkan pihak eksekutif telah mendapat respon baik dengan refleksi pada kebijakan Pemda Malteng dalam cerminan kewenangan untuk menggali potensi peningkatan PAD yang tertuang dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Dalam menghasilkan suatu perda  harus menggunakan kerangka pendekatan asas pembentukan produk hukum daerah yang dibijaki dalam peraturan daerah (Perda) dengan karakteristik berkelanjutan pada pendekatan fungsionalisasi dalam sudut pandang keberhasilan Pemda Malteng untuk pencapaian tujuan pelaksanaan dan penegakan hukum di daerah ini,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa penyusunan perencanaan program pembentukan Perda Malteng dalam bentuk usulan yang disampaikan berupa ranperda kepada DPRD  didasarkan pada skala prioritas kebutuhan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara 6 ranperda  tentang pajak masing-masing pajak,  retribusi  penerangan jalan, retribusi rumah potong hewan, retribusi perparkiran, retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi tanda daftar usaha pariwisata. (MT-RA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *