Pemprov Maluku Canangkan “Gerakan Tolak Judi Online”

by -199 Views

“Judi adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk memberantasnya dengan cara memberikan kesadaran kolektif serta upaya preventif kepada seluruh masyarakat di Maluku,” ungkap Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU

Ambon,moluccastimes.id-Maraknya aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat serta menimbulkan dampak negatif, membuat Pemerintah Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku,meluncurkan “Gerakan Tolak Judi Online”.

“Judi adalah kegiatan melanggar hukum dan perlu diambil langkah tegas untuk memberantasnya dengan cara memberikan kesadaran kolektif serta upaya preventif kepada seluruh masyarakat di Maluku,” ungkap Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU disela upacara peringatan HUT ke-79 Provinsi Maluku, Senin 19/08/2024.

Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Maluku membijaki hal tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SP-13 /KO.0613/2024.

“Ini instruksi bagi Bupati/Wali Kota melarang judi online serta mengkampanyekan gerakan tolak judi online secara masif di lingkungan instansi pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat, serta bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas judi online di wilayah masing-masing.

Sementara Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi M. Yusuf, menambahkan judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan mental, dan gangguan psikologis, serta dapat menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan.

“OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasi terkait dengan transaksi judi online serta Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” jelasnya.

Selain itu, kampanye masif juga dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota untuk mencegah dan memberantas judi online secara konsisten di Maluku.

“Bahkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Provinsi Maluku juga turut mengkampanyekan gerakan tolak judi online baik secara internal dan eksternal, termasuk melarang dan mewaspadai aktivitas judi online di lingkungan masing-masing,” tutur Yusuf.

Pencanangan gerakan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Penjabat Gubernur Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala OJK Maluku, Kepala Bank Indonesia Maluku, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Maluku, dan seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Maluku, dan diakhiri dengan seruan lantang serta simbolisasi penolakan terhadap judi online.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *