“Melalui pendekatan ini, kami berharap baik murid sekolah maupun tenaga pendidik dapat memahami keseluruhan alur layanan dalam Program JKN. Mulai dari hak dan kewajiban sebagai peserta, tata cara pendaftaran yang benar hingga kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan yang bermutu. Kami berupaya mendorong kesadaran penuh seluruh masyarakat akan pentingnya Program JKN, menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan informasi yang seharusnya diketahui masyarakat khususnya peserta JKN agar mempermudah akses layanan kesehatan,” papar Harbu.
Tual,moluccastimes.id-Perluasan akses informasi dan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kali menyasar Sekolah Rakyat Kota Tual.
“Kami sangat terbantu dengan adanya kunjungan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ambon,” ucap Wakil Kepala Sekolah Rakyat, Meliyani Dewi Haan, disela kegiatan, Rabu 11/02/2026.
Meliyani menandaskan, pihaknya selalu terbuka untuk memasifkan informasi terkait JKN.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan mampu menjawab semua kekeliruan berkaitan dengan prosedur akses layanan dengan Program JKN. Mungkin saja yang belum sempat ditanyakan dan sekaligus ini juga membantu kami mengakses layanan administrasi sehingga tidak perlu jauh-jauh mengunjungi kantor,” tandasnya.
Sementar itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim menyampaikan bahwa pihaknya terus gencar menggelar edukasi kepada masyarakat.
“Melalui pendekatan ini, kami berharap baik murid sekolah maupun tenaga pendidik dapat memahami keseluruhan alur layanan dalam Program JKN. Mulai dari hak dan kewajiban sebagai peserta, tata cara pendaftaran yang benar hingga kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan yang bermutu. Kami berupaya mendorong kesadaran penuh seluruh masyarakat akan pentingnya Program JKN, menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan informasi yang seharusnya diketahui masyarakat khususnya peserta JKN agar mempermudah akses layanan kesehatan,” papar Harbu.
Harbu juga menjelaskan kemudahan layanan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan.
“Kini hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP saja peserta sudah dapat dilayani pengobatannya. Penggunaan NIK sebagai identitas tunggal digunakan sebagai salah satu wujud kemudahan pelayanan bagi peserta JKN. Di samping itu, kartu JKN versi digital juga dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN apabila diperlukan untuk administrasi,” Harbu berargumen.
Lebih lanjut, Harbu juga mengimbau kepada seluruh peserta agar tidak menyalahgunakan kartu milik peserta.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan, meminjamkan/menyewakan/memperjualkbelikan identitas peserta milik peserta lain atau dirinya sendiri merupakan tindakan kecurangan (fraud) yang tidak boleh dilakukan peserta. Jika ditemukan peserta JKN melakukan hal tersebut,
akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Harapan kami, seluruh peserta mampu memahami dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku agar bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa kendala,” pria smart itu berharap. (MT-01)

dalambrita



