“Sejatinya dari Komisi I, kami ingin mendudukkan masalah yang sebenarnya terkait kekuatan hukum dimana ada putusan pengadilan atau Inkracht van Gewijsde,” tegasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Kasus sengketa lahan milik keluarga Jozias Alfons dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, serta ahli waris keluarga Jozias Alfons, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 04/02/2026
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes S.Sos, usai RDP, persoalan sengketa lahan perlu mendapat perhatian, agar kemudian tidak menimbulkan berbagai dampak.
Dijelaskan Pormes, dalam proses sengketa lahan milik keluarga Jozias Alfons, terdapat tiga gugatan yang diajukan oleh penggugat, dimana gugatan pertama dimenangkan keluarga Jozias Alfons.
“Kemudian keluarga Jozias Alfons mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN. Tapi, proses pembatalan sertifikat tersebut terhambat lantaran muncul gugatan baru, yang kemudian dimenangkan juga oleh keluarga Jozias Alfons,” ulasnya.
Dari hasil RDP tersebut, sambungnya, ternyata BPN belum mengambil langkah pembatalan sertifikat karena pada Januari 2026 kembali masuk gugatan keempat dengan objek, lokasi, dan luas tanah yang sama.
“Sejatinya dari Komisi I, kami ingin mendudukkan masalah yang sebenarnya terkait kekuatan hukum dimana ada putusan pengadilan atau Inkracht van Gewijsde,” tegasnya.
Sementara untuk gugatan keempat yang baru masuk itu, lanjutnya, pengadilan yang akan menentukan apakah gugatan tersebut diterima dan dilanjutkan atau tidak.
.
Dalam kasus ini, aku Pormes, Komisi I menekankan pentingnya sebuah kepastian hukum.
“Apalagi yang telah berkekuatan tetap atau inkracht, sehingga kemudian tidak merugikan baik secara sosial maupun administratif bagi yang bersengketa sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Tampak hadir dalam RDP tersebut, para ahli waris Jozias Alfons : Rycko Weyner Alfons ; Evans Reynold Alfons; Liza Meykeline Alfons. (MT-01)
