“Proses tersebut bukan tender atau lelang, melainkan seleksi, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yang menang bukan penawar tertinggi atau terendah, tetapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan dalam aturan. Jadi jangan disalahartikan,” tegasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Menanggapi tudingan dan rumor proses seleksi mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2026 dilaksanakan tertutup dan menyalahi aturan, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far-Far, SH, angkat bicara.
“Tidak ada tuh proses yang dilakukan tertutup seperti berita yang beredar, semuanya dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Far Far, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis, 05/02/2026.
Legislator tampan itu menantang jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas, maka jalur hukum terbuka.
“Proses tersebut bukan tender atau lelang, melainkan seleksi, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Yang menang bukan penawar tertinggi atau terendah, tetapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan dalam aturan. Jadi jangan disalahartikan,” tegasnya.
Disisi lain, politisi Perindo ini juga menyoroti praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Ambon yang diduga difasilitasi oleh oknum tertentu.
“Kalau yang begini bagaimana? Harus dilakukan penertiban dengan tegas sebab saat ini belum ada efek jera yang efektif sehingga mereka kembali melakukan operasi usai penertiban,” lugasnya.
Dan kepada media, Far Far meminta agar lebih mengedepankan informasi yang berimbang.
“Kita mengedukasi masyarakat dengan pemberitaan yang benar, lugas, serta berimbang sehingga masyarakat memahami dan tidak dijebak dengan informasi yang keliru,” tandasnya. (MT-01)
