“Program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, Senin 30/06/2025.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah telah melaksanakan Program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlangsung sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Program ini merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, Senin 30/06/2025.
Dikatakan hingga 25 Juni 2025, program ini menunjukkan hasil menggembirakan.
“Rata-rata jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang meningkat sebesar 43,46%, terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun,” akunya.
Di sisi lain, realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82% dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar.
“Realisasi bulanan PKB terus meningkat secara signifikan sejak program dimulai, dengan capaian Mei sebesar Rp 9,71 miliar dan Juni meningkat menjadi Rp 9,87 miliar tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini,” rincinya.
Sementara itu, realisasi BBNKB hingga akhir Juni mencapai Rp 31,57 miliar, atau 54,67% dari target murni sebesar Rp 57,76 miliar.
“Capaian ini menunjukkan bahwa sektor BBNKB bahkan telah melampaui separuh target tahunannya, didorong oleh antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua. Artinya program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan kinerja penerimaan daerah,” jelasnya.
Meskipun demikian, sambungnya, Pemerintah Provinsi Maluku menyadari bahwa upaya intensifikasi pelayanan, pengawasan, dan edukasi masyarakat masih diperlukan agar target tahunan dapat tercapai secara optimal.
“Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini sebelum ditutup pada 31 Juli 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda maupun tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya,” harap Tahir. (MT-01)