Proses Legislasi, Hallauw : Tim Bapemperda Kota Tual Dalami 2 Perda Kota Ambon

by -76 Views

“Kunjungan mereka adalah untuk mendalami lebih jauh terkait peraturan daerah (Perda) tentang Wilayah Bebas Rokok dan Perda Ibadah Haji Kota Ambon,” ulas Hallauw.

Ambon,moluccastimes.id-Kunjungan kerja Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Tual ke DPRD Kota Ambon adalah untuk mendapat pengalaman dalam proses legislasi.

Hal tersebut diungkapkan Tim Bapemperda Kota Ambon, Dessy K. Hallauw, SH, MH, kepada moluccastimes.id, Sabtu 03/05/2025.

“Kunjungan mereka adalah untuk mendalami lebih jauh terkait peraturan daerah (Perda) tentang Wilayah Bebas Rokok dan Perda Ibadah Haji Kota Ambon,” ulas Hallauw.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan Perda Wilayah Bebas Rokok telah ada sejak tahun 2020.

“Perda ini telah berlangsung selama lima tahun, namun bukan berarti semua berjalan dengan baik. Pasti ada pelanggaran yang dilakukan walaupun sanksi yang diberikan tidak memberatkan, sehingga bagi masyarakat kemungkinan ini adalah hal yang biasa. Namun, dengan adanya Perda tersebut, minimal ada kesadaran dari masyarakat untuk memahami, mematuhi dan menata kawasan yang dilarang rokok,” jelas wanita lembut itu

Sementara untuk Perda Ibadah Haji, menurutnya hingga saat ini Pemkot Ambon tidak memiliki Perda tersebut.

“Namun yang ada dan digunakan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 23 tahun 2022. Jadi memang tidak ada aturan yang mnegikat seperti Perda,” aku pengacara muda itu.

Wanita yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II itu kemudian menganjurkan agar Tim Bapemperda Kota Tual melakukan pendekatan dengan DPRD Provinsi Maluku.

“Karena kami tidak memiliki Perda Ibadah Haji, maka lebih korelasi lagi, hal ini dikoordinasikan dengan DPRD Provinsi Maluku sebab secara teknis mereka lebih mengetahuinya,” papar wanita smart itu.

Selain mendalami 2 Perda dimaksud, dalam kunjungan tersebut, sambungnya, tercipta sharing dan diskusi saling berbagi pengalaman.

“Mereka juga menanyakan apakah ada Perda Insiatif yang dapat dilakukan di Kota Tual. nah, dalam konteks ini, beberapa Perda Inisiatif memang sementara kami godok diantaranya Ranperda Pengumpulan Uang & Barang serta Ranperda Sopi agar segera dilegalkan,” papar wanita cantik itu.

Kunjungan Tim Bapemperda Kota Tual itu diterima oleh Sekertaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gasperzs, S.STP, M.Si didampingi 2 Anggota Tim Bapemperda, Dessy K. Hallauw, SH, MH dan Bevi Risakotta, SE. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *