Rekor Baru ! Aset Keuangan Syariah RI Tembus 3.131 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

by -9 Views

Ketahanan sektor syariah ini ditopang oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 yang solid di angka 5,11 persen. Selain itu, regulasi pasca berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi pendorong utama penguatan sektor ini.

Jakarta,moluccastimes.id-Industri keuangan syariah Indonesia mencetak sejarah baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset keuangan syariah nasional pada tahun 2025 berhasil menembus angka Rp 3.131,02 triliun.

Angka fantastis ini tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) dan menjadi rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Pertumbuhan luar biasa ini diumumkan OJK melalui peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang dirilis Kamis 06/08/2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa pencapaian ini membuktikan industri syariah tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga kualitas.

“Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” ujar Friderica.

Ketahanan sektor syariah ini ditopang oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 yang solid di angka 5,11 persen. Selain itu, regulasi pasca berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi pendorong utama penguatan sektor ini.

Rincian Pertumbuhan Aset per Sektor (2025) antara lain :
£. Pasar Modal Syariah (di luar kapitalisasi saham): Rp1.875,25 triliun (Tumbuh 8,18% yoy)
£. Perbankan Syariah: Rp1.067,73 triliun (Tumbuh 8,92% yoy)
£. Sektor PVML (Pembiayaan, Modal Ventura, LKM): Rp124,51 triliun (Tumbuh 10,29% yoy)
£. Sektor PPDP (Asuransi, Penjaminan, Dana Pensiun): Rp74,27 triliun (Tumbuh 10,59% yoy)

Sinergi Baru Melalui KPKS

Untuk menjaga tren positif ini, OJK mengandalkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang telah dibentuk sejak Juni 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa KPKS menjadi wadah strategis lintas pemangku kepentingan untuk mempercepat integrasi kebijakan.

“Langkah ini diharapkan mampu membawa Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah terkemuka di dunia,” tandas Dian. (MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *