Ambon,Mollucastimes.Com- Kenaikan tarif parkir di Kota Ambon dilakukan sesuai dengan Perwali nomor 42 tahun 2017. Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Sahertian di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin, 09/01/17.
Dijelaskan Sahertian, Komisi III telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon sehubungan dengan kenaikan tarif parkir tersebut.
“Komisi III tidak mempersoalkan kenaikan tarif parkir karena itu merupakan sumber PAD bagi Kota Ambon. Namun yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi kepada masyarakat yang harus terus dilakukan. Pasalnya, tidak seluruh masyarakat dapat menerima kenaikan tarif tersebut tanpa adanya alasan yang akurat. Selain itu juga, setelah dinaikkan, Dinas Perhubungan harus memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat pengguna jalan,” urainya.
Diakuinya, kenaikan tarif parkir bukan semata-mata untuk menggenjot PAD namun mengurangi tingkat kemacetan di ruas jalan protokol.
“Ambon sudah seperti kota metropolitan dengan tingkat kemacetan yang terjadi setiap hari dimana-mana. Dengan adanya kenaikan tarif parkir tersebut juga bisa menekan angka kendaraan yang parkir di ruas jalan protokol yang menyebabkan kemacetan,” bebernya.
Kenaikan tarif parkir kendaraan roda dua atau motor dari Rp.1.000,- menjadi Rp.2.000,- sedangkan untuk kendaraan beroda empat atau mobil dari Rp.2.000,- menjadi Rp.5.000,-
Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak bulan Januari 2017.
Menurutnya, aturan tersebut mulai diberlakukan sejak bulan Januari 2017.
”Komisi III mengharapkan dengan kenaikan tarif parkir tersebut maka dinas terkait seperti Dinas Perhubungan harus memperhatikan pengawasan melekat yang dilakukan bagi pihak ketiga terhadap proses penagihan tarif parkir. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pungutan liar (pungli) yang marak akhir-akhir ini. Dengan kata lain pengawasan yang dilakukan untuk mengamankan PAD Dinas Perhubungan Kota Ambon,” jelasnya.
Selain itu Sahertian menekankan, Pemerintah Kota Ambon harus memperhatikan zona atau jalur penagihan parkir , karena banyak lokasi yang dijadikan lahan parkir di Kota Ambon.
“Jika dengan kenaikan tarif tersebut dirasakan oleh masyarakat cukup besar, maka masyarakat dapat menekan aktivitas menggunakan kendaraan pribadi untuk parkir di areal parkir,” pungkasnya. (MT 09)