Seruan Aksi Fitnah Wali Kota Keliru & Tidak Berdasar, de Fretes : Pahami Dulu Arti Pajak & Retibusi !

by -29 Views

“Tudingan yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw dalam isi tuntutan Seruan Aksi yang rencananya berlangsung besok, Kamis 29 Januari 2026, itu sangat keliru dan tidak berdasar. Mengapa? karena mereka tidak bisa membedakan antara pajak dan retribusi,” ungkap Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes, SE, M.Si, Rabu 28/01/2026.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait Seruan Aksi yang memfitnah Wali Kota Ambon dengan dalih memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan, yang kemudian melahirkan frasa TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon diklarifikasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.

“Tudingan yang disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw dalam isi tuntutan Seruan Aksi yang rencananya berlangsung besok, Kamis 29 Januari 2026, itu sangat keliru dan tidak berdasar. Mengapa? karena mereka tidak bisa membedakan antara pajak dan retribusi,” ungkap Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes, SE, M.Si, Rabu 28/01/2026.

Dijelaskan, pungutan sebagai kewajiban Pemkot Ambon adalah pajak dan bukan retribusi.

“Tambang Galian C, yang kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), harus dikenakan pajak karena telah terjadi pemanfaatan material yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Jadi meskipun izin belum dimiliki, selama sudah ada pemanfaatan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka tetap dikenakan pajak. Sementara retribusi dikenakan apabila terdapat pemberian izin dari pemerintah,” demikian penjelasan pria smart itu.

Ditambahkan juga dasar hukum penarikan Pajak MBLB mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.

“Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.

Selanjutnya, terkait persoalan perizinan pertambangan juga keliru, sebab kewenangan penerbitan izin merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi bukan Pemkot Ambon.

“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.(MT-01)

09 -6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *