2 terduga pelanggar DF dan S melalui sidang KKEP Kamis, 2 Januari 2025 di ruang sidang Divpropam Mabes Polri telah diputuskan terkait sanksi Etika dan Administratif.
Jakarta,moluccastimes.id-Terkait penanganan kasus DWP 2024,Polri melalui Divpropam telah menindak tegas terduga pelanggar melalui sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan dan dipantau langsung oleh Kompolnas.
2 terduga pelanggar DF dan S melalui sidang KKEP Kamis, 2 Januari 2025 di ruang sidang Divpropam Mabes Polri telah diputuskan terkait sanksi Etika dan Administratif.
Untuk pelanggar DF diputuskan sanksi etika : Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri; Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
Sedangkan sanksi Administratif berupa : Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Sidang tersebut menghadirkan 8 orang saksi dengan pelanggaran saat menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi yang hadir diantaranya : Ketua Komisi Irjen pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, SH (Wairwasum Polri); Wakil Ketua Komisi,
Brigjen Pol Agus Wijayanto S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri); Anggota Komisi Kombes Pol Heri Setyawan S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); Anggota Komisi AKBP Dr. H. Heru Waluyo S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri); Anggota Komisi AKBP Endang Werdiningsih S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).
Sedangkan terduga pelanggar S juga dikenakan sanksi Etika : Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;
Sanksi Administratif berupa; Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri; Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.
Dengan menghadirkan 5 orang saksi bahwa Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Komisi yang hadir diantaranya : Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri);
Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); Anggota Komisi, Kombes Pol Hariyanto S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri); Anggota Komisi Kombes Pol bulang Bayu Samudra S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri); Anggota Komisi Kombes Pol Sugeng Pujihartono S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri)
Hasil putusan kepada kedua pelanggar, keduanya menyatakan Banding.
Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.
Jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.(MT-01)