“BUMD yang berbentuk Perseroda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan, karena sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks tersebut, ahli tanpa ragu menjelaskan bahwa dalam BUMD berbentuk Perseroda, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah yang secara representatif dipegang oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati. Dengan demikian, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Dione.
Ambon,moluccastimes.id-Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, kini dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Selasa 07/04/2026.
Dalam persidangan dihadirkan, saksi ahli Tata Kelola Pemerintahan, Dr. Frans Dione, M.Si, akademisi denga kompetensi yang mumpuni. Dalam penjelasannya, Dione menjelaskan secara komprehensif kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perspektif tata kelola pemerintahan, khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
“BUMD yang berbentuk Perseroda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan, karena sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks tersebut, ahli tanpa ragu menjelaskan bahwa dalam BUMD berbentuk Perseroda, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah yang secara representatif dipegang oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati. Dengan demikian, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Dione.
Selanjutnya Dione menanggapi jika dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukannya, tanpa didahului evaluasi, analisis investasi, maupun rencana bisnis yang memadai, serta berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara, maka pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengelola operasional, tetapi juga pihak pemberi modal dan pemegang saham.
“Pemberi modal dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Kepala Daerah selaku pemegang saham dalam Perseroda. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tanggung jawab juga melekat pada pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan penyertaan modal tersebut,” tandasnya.
Disisi lain, Dione juga menekankan dalam struktur Perseroda sebagai BUMD, saham sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati atau Kepala Daerah.
“Dengan demikian, keterlibatan Kepala Daerah dalam setiap kebijakan terkait BUMD merupakan konsekuensi langsung dari kedudukannya sebagai pemegang saham,” cetusnya.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar serta akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.(MT-01)

.



