Sinkronkan Program APBD Murni 2026, Komisi I DPRD Promal Gelar RDP Bersama Mitra Teknis

by -68 Views

“Dalam hal ini dibutuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam merencanakan program sehingga nantinya tidak terkesan tumpang tindih. Karena itu, Komisi I memberikan masukan terkait APBD Murni tahun 2026 yang sangat kecil akibat efisiensi tadi kepada mitra teknis,” lugas pemilik lesung pipi itu.

Ambon,moluccastimes.id-Guna mensinkronkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2026 dengan program Pemerintah Provinsi Maluku, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 19 mitra teknisnya, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu 19/11/2025.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi I, Eddyson Sarimanella, SH usai RDP.

“Rapat yang kita lakukan adalah upaya membahas APBD Murni tahun 2026, mengingat kebijakan Pemerintah Pusat lewat efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 tahun 2025,” tandas legislator partai Hanura itu.

Dijelaskan pria smart itu, Inpres tersebut mengatur tentang Efisiensi Belanja Negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2026.

“Inpres ini mengarahkan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan efisiensi, termasuk pembatasan belanja non-prioritas seperti seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas hingga 50%,” tegas ayah dua anak itu.

Oleh sebab itu, sambungnya perlu mensinkronkan seluruh program yang ada baik program mitra teknis maupun dalam upaya mendukung program yang dicanangkan oleh saudara Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan tahun 2026.

“Dalam hal ini dibutuhkan akuntabilitas dan transparansi dalam merencanakan program sehingga nantinya tidak terkesan tumpang tindih. Karena itu, Komisi I memberikan masukan terkait APBD Murni tahun 2026 yang sangat kecil akibat efisiensi tadi kepada mitra teknis,” lugas pemoilik lesung pipi itu.

Selanjutnya, dilakukan juga evaluasi menyangkut Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yaitu dokumen penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan dokumen yang berisi kebijakan umum APBD, asumsi dasar, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk satu tahun anggaran yang berfungsi sebagai panduan umum dalam menyusun APBD. Sedangkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah dokumen yang memuat program prioritas dan batas maksimal (plafon) anggaran yang akan dialokasikan untuk setiap program dan kegiatan. Karena itu, maka PPAS disusun berdasarkan KUA sehingga menjadi pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA),” jelas pria smart itu.

Dirinya berharap semua hal yang dibahas bersama mitra teknis dapat direalisaikan sesuai dengan masukan yang diberikan oleh Komisi I.

“Semoga nantinya semua berjalan dengan baik, walaupun efisiensi namun kita dapat melaksanakan program prioritas tentunya bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas bungsu dari delapan bersaudara itu. (MT-01)