“Setiap proposal wajib memuat kegiatan yang memiliki manfaat nyata dan sejalan dengan kebijakan pembangunan sesuai program prioritas Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Upaya memacu efektivitas penyaluran dana hibah dan insentif keagamaan sebagai instrumen pendukung agenda pembangunan daerah, sangat strategis dalam memperkuat peran sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Kesra Kota Ambon, Marsia Mulan, SE., MM, Senin 15/12/2025.
“Hal inilah yang kami lakukan bahwa setiap alokasi hibah diarahkan secara selektif untuk menopang program prioritas Pemkot Ambon sekaligus memperluas dampak sosial bagi warga,” ungkap Marsia.
Dijelaskan, mekanisme hibah yang dikelola Kesra sepenuhnya berbasis proposal baik dari lembaga keagamaan, organisasi kepemudaan, LSM, maupun organisasi kemasyarakatan.
“Setiap proposal wajib memuat kegiatan yang memiliki manfaat nyata dan sejalan dengan kebijakan pembangunan sesuai program prioritas Pemerintah Kota Ambon,” tandasnya.
Selain hibah kegiatan, lanjutnya, Kesra juga menyalurkan bantuan operasional rutin kepada lembaga-lembaga keagamaan seperti Pesparawi, Pesparani, LASQI, LPTQ/LPTQI, hingga Baznas Kota Ambon guna menjamin keberlanjutan pelayanan keagamaan.
Disisi lain, Kesra juga memberikan insentif untuk Pelayan Rumah Ibadah.
“Pada tahun anggaran 2025, Pemkot telah merealisasikan pemberian insentif sebesar Rp150.000 per bulan bagi tuagama serta penjaga masjid, gereja, wihara, dan pura,” sebutnya.
Penyaluran insentif tersebut menurutnya dilakukan melalui prosedur administrasi ketat dengan rekomendasi resmi dari lembaga keagamaan terkait.
“Inilah bentuk kebijakan sebagai penghargaan dari Pemkot Ambon kepada pelayan keagamaan di tingkat akar rumput,” imbuhnya.
Laporan hibah sambungnya merupakan hal yang wajib dipertaggungjawabkan.
“Penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Disamping itu, Kesra melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap laporan, termasuk pemeriksaan dokumen dan bukti kegiatan,” tandasnya.
Sementara itu, persyaratan administrasi meliputi SK lembaga, rekomendasi keagamaan, legalitas OKP atau LSM di Kemenkumham dan Kesbangpol, serta kelengkapan pendukung lainnya. Kesra juga aktif menindaklanjuti lembaga yang belum menyelesaikan laporan.
“Untuk tahun 2026, Kesra Kota Ambon tetap memprioritaskan program sosial-keagamaan, antara lain penyaluran hewan qurban, pelayanan jamaah haji, Safari Ramadan, dan Safari Natal. Karena itu kami telah mensyaratkan agar proposal hibah sudah harus diajukan sejak 2025 agar proses verifikasi dan perencanaan anggaran dapat berjalan lebih terukur dan tepat sasaran,” paparnya.
Disisi lain, dirinya menghimbau agar setiap kegiatan hibah benar-benar menyentuh masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Dengan memperhatikan ketepatan waktu pelaporan untuk mendukung evaluasi dan monitoring program menjadi hal yang utama dan terutama serta pentingm” kuncinya.(MT-01)

m
e

09
-6



