Tata Laporan Sistem Keuangan Desa Yang Benar Wujudkan Nawacita Jokowi

by -87 Views

Ambon,MollucasTimes,Com-Guna membantu pembangunan masyarakat desa terutama  pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua,  perlu dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada admin desa sehubungan pelaporan sistem keuangan desa sehingga  Nawacita Presiden Joko Widodo  membangun dari pinggiran dapat terlaksana.


Demikian diungkapkan Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Perwakilan Ambon, Purfika Agus Bachtiar di sela-sela Bimtek Penatausahaan dan Pelaporan Sistem Keuangan Desa/Negeri dan Kecamatan tahun 2017,  Selasa 05/12/17.

Dijelaskannya, anggaran dari rekening bendahara kas daerah ditransferkan ke rekening kas desa minimal tahap pertama harus  90%. Untuk mendapatkan pencairan kedua,  anggaran tersebut sudah harus digunakan sebesar 75%,  laporan  pertangungjawabannya harus disertai dengan bukti kegiatan.

“Kendala yang ditemui, kebanyakan dokumen pertanggungjawaban tidak disertai bukti kegiatan,” imbuhnya.

Lewat kegiatan ini pihaknya mengharapkan agar desa yang telah menyelesaikan persyaratan pencairan kedua dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan sehingga memudahkan desa lainnya untuk mencairkan anggaran sisa.


Laporan dari Desa, lanjutnya,  disampaikan kepada user yang diangkat lewat SK Wali Kota.

“User ini biasanya dari Bagian Keuangann yang akan mengupload  Sistem Perencanaan dan Anggaran Negara mulai realisasi hingga output. Sementara di Pusat nanti  seluruh data diverifikasi jika jumlahnya sama , maka pencairan kedua dapat dilakukan,” tegasnya.

Jadi, bagi desa yang telah menyelesaikan persyaratan dapat langsung mencairkan DD tahap keduanya. Sedangkan bagi desa yang belum menyelesaikan persyaratan  tidak dapat dicairkan.

“Dalam hal ini tidak boleh menyalahan KPN, karena itu harus banyak belajar apalagi desa yang belum mencairkan anggaran sama sekali,” imbuhnya.

Ditambahkannya, tugas  Bendahara Umum Negara hanya membayar sesuai dengan terminnya disalurkan ke kas daerah.Sedangkan untuk  teknis penyaluran anggaran ke desa harus dimediasi oleh Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa (P2MD) Kota Ambon. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *