Terbukti Bawa 27,10 KG Shabu, Tuhulele Dituntut 10 Tahun Penjara & Denda 1M

by -124 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Residivis kasus narkoba, Mohamad Rizal Tuhulele kembali dituntut sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti membawa 27,10 kilogram narkoba jenis Shabu.

Hal tersebut dituntut JPU, Isabella Ubleuw dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Haris Tewa, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat 19/05/23.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa, Mohamad Rizal Tuhulele bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yaitu Shabu yang dalam jangka tiga tahun melakukan pengulangan tindak pidana, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama sepuluh tahun dan denda sebesar satu milyar Subsidair enam bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian Ubleuw saat membacakan tuntutanya.

Masih dalam tuntutan, JPU juga membeberkan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ada berupa empat puluh lima paket dimana lima belas plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing di balut dengan tisue kemudian di lakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan toga puluh plastik klem bening ukuran kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik klem bening ukuran sedang.

“Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat total 27,10 Gram disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,13 Gram dan sisa barang bukti seberat 26,97 Gram 2. Kemudian satu buah helm merek DYR warna merah serta satu buah Handphone merek Realmi C31 warna hitam,” rincinya.

Diketahui terdakwa Mohamad Rizal Tuhulele ditangkap pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 14.42  WIT di depan Pertashop, Jalan Angsana, kompleks Aster, Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (Kil/MT-01)).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *