“Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya perbedaan kondisi geografis dan latar belakang peserta, sehingga tidak membebani kapasitas KKN reguler,” ungkap Rektor disela peluncuran, Selasa 06/10/2026.
Ambon,moluccastimes.id-Universitas Pattimura (Unpatti) terus berkomitmen menyelaraskan rasio input dan output akademik mahasiswa. Dengan input mahasiswa baru yang mencapai sekitar 5.800 hingga 6.000 per tahun, proses Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan kelulusan mahasiswa dituntut untuk berjalan seimbang.
Menanggapi lonjakan peserta KKN reguler yang kini mencapai 2.500 hingga 3.000 mahasiswa per gelombang, pihak rektorat mendorong pengelola KKN untuk melakukan langkah antisipasi yang strategis.
Rektor Unpatti, Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd dalam peluncuran program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 1 Angkatan 53 menekankan pentingnya merancang pola KKN spesifik dan terpisah untuk program khusus seperti Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Maluku Barat Daya (MBD) serta Aru.
“Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya perbedaan kondisi geografis dan latar belakang peserta, sehingga tidak membebani kapasitas KKN reguler,” ungkap Rektor disela peluncuran, Selasa 06/10/2026.
Berikut adalah empat poin instruksi dan arahan utama Rektor kepada pengelola serta seluruh mahasiswa peserta KKN :
1. Optimalisasi Program Berbasis Solusi Masyarakat
• Menjawab Permasalahan Riil: Ratusan program kerja yang dirancang harus menjurus langsung pada penyelesaian masalah nyata di tingkat desa.
• Kehadiran yang Berdampak: Unpatti harus hadir di tengah masyarakat sebagai pemberi solusi yang dampaknya dapat dirasakan langsung secara positif.
2. Pengelolaan Berbasis Sistem dan Sanksi Tegas
• Objektivitas Transparan: Seluruh proses KKN, mulai dari pendaftaran, pembekalan, hingga pelaporan output kegiatan wajib dilakukan by system untuk menghindari konflik kepentingan personal.
• Pembekalan Bukan Formalitas: Evaluasi ketat diterapkan selama masa pembekalan. Peserta yang tidak hadir dalam sesi pembekalan via Zoom akan dikenakan sanksi akademik yang tegas.
3. Etika Digital dan Publikasi Positif
• Bijak Bermedia Sosial: Mahasiswa dilarang keras mengunggah konten demi mengejar viralitas jika aktivitas tersebut bersifat kontraproduktif atau merugikan kredibilitas institusi.
• Publikasi Hasil KKN: Setiap program kerja yang berhasil dijalankan di desa wajib diunggah ke sistem universitas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan dokumentasi kinerja positif.
4. Sinergi Hard Skill, Soft Skill, dan Peluang Startup Desa
• Teori dan Realita: KKN harus dijadikan momentum untuk menghubungkan teori di bangku kuliah dengan realitas di lapangan.
• Peluang Tugas Akhir & Wirausaha: Mahasiswa didorong memanfaatkan potensi desa untuk menemukan ide tugas akhir atau berkolaborasi membangun startup baru berbasis potensi lokal.
• Keseimbangan Karakter: Keberhasilan KKN tidak hanya dinilai dari kecerdasan intelektual (hard skill), tetapi juga dari soft skill yang mencakup keterampilan, perilaku (attitude), serta sopan santun.
Dikatakan, bahwa aturan akademik akan ditegakkan secara ketat.
“Setiap pelanggaran terhadap etika, norma kesopanan, dan kesantunan selama berada di lokasi KKN akan diproses secara hukum adat setempat maupun hukum akademik universitas,” tegasnya.
Rektor menutup arahannya dengan menitipkan doa agar seluruh mahasiswa senantiasa diberikan kesehatan, dilindungi dari marabahaya, dan mampu menyelesaikan studi tepat waktu untuk menjadi sarjana yang berkualitas.(MT-01)





