Usut Dugaan Korupsi 41,5 Miliar PT Bipolo Gidin, Jaksa Periksa Tujuh Saksi Dari Pihak Toko

by -9 Views
foto ilustrasi

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dana yang diperkirakan mencapai Rp 41,5 miliar, yang bersumber dari subsidi kementerian, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dan pinjaman perbankan.

Ambon,moluccastimes.id-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku terus bergerak mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah Kabupaten Buru Selatan, PT Bipolo Gidin.

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi baru guna memperkuat alat bukti, Selasa 06/10/2026.

Mereka yang diperiksa terdiri dari enam orang pemilik toko dan satu karyawan toko dengan inisial masing-masing :  EL , HL, AT,  TLL,  RIK , TN, dan LM  yang adalah Karyawan Toko.

Rangkaian pemeriksaan berlangsung intensif di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga 15.00 WIT.

Pemeriksaan para pelaku usaha dan pekerjanya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran PT Bipolo Gidin.

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dana yang diperkirakan mencapai Rp 41,5 miliar, yang bersumber dari subsidi kementerian, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dan pinjaman perbankan.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna merampungkan berkas perkara kasus korupsi tersebut.(MT-01)

 

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *